Pro Kontra RUU HIP
Didemo Massa Berbagai Ormas, DPR RI Janji Bakal Menghentikan Pembahasan RUU HIP
DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Ri Aziz Syamsuddin berjanji menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP yang diinisiasi DPR.
Salah satu alasan tersebut berkaitan dengan aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri.
"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan, Selasa (16/6/2020).
TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR.
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
"Rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, itu yang sah," kata dia.
Merujuk pada hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP.
Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapatkan aspirasi terkait RUU HIP.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila