Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2020

Begini Panduan Salat Idul Adha Saat Pandemi Corona, Kotak Sedekah Tak Diedarkan Hingga Jaga jarak

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,"

Editor: Adi Surya Samodra
Tribun-Video.com/Fatikha Rizky Asteria N
ILUSTRASI : Sapi-sapi yang diperjualbelikan menjelang Idul Adha di Pasar Sapi Bonyokan, Jatinom, Klaten pada Kamis (9/8/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah / 2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 telah dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya, melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

Dikenal Ratu FTV, Dinda Kirana Gabung Suara Hati Istri, Peran Jadi Pelakor atau yang Tersakiti?

39 Tahun Berkarya, Legenda Tribun Network Herman Darmo Purna Tugas, We Always Miss You

Laudya Cynthia Bella Cerai, Begini Kabar Rumah Tangga Afif Kalla Sang Mantan Tunangan Bella

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan shalat.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

(KOMPAS.COM / Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi: Kotak Sedekah Tak Diedarkan".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved