Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Viral Pengendara Mobil Tendang Driver Ojol, Ternyata ini Asal Muasal Pria itu Mengamuk

Video Viral Pria Tendang Driver Ojol, Ternyata ini Asal Muasal Pria itu Mengamuk

Editor: Aji Bramastra
Tribun Pekanbaru
Cuplikan adegan ketika seorang pria menendang driver Ojol di Pekanbaru, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang merekam detik-detik driver ojol ditendang di Pekanbaru, Riau menjadi viral, Sabtu (4/7/20200).

Buntut dari video itu, ratusan driver ojol menggeruduk rumah yang diyakini sebagai rumah pria penendang tersebut.

Masih Numpang Mertua, Pria Klaten Gowes ke Jakarta Temui Baim Wong Sehari-hari Jadi Ojol di Jogja

Mirip Aktor Korea, Driver Ojol Ini Kini Banjir Endorse, Pengikut Akun TikTok-nya Hampir 300 Ribu

Peristiwa itu ternyata terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajdi, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terduga pelaku penganiaya berinisial AK (23) warga Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, sementara sang dirver ojol bernama Mulyadi (42).

Pasca-kejadian itu, Sabtu sore ratusan ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah terduga pelaku.

Mereka meminta pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.

Setelah video itu viral, Polresta Pekanbaru langsung mengamankan terduga pelaku.

Lalu, bagaimana awal peristiwa itu terjadi?

Apa yang menyebabkan pria itu mengamuk?

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, dugaan penganiayaan itu diduga dipicu perselisihan di jalan.

"Hasil pemeriksaan sementara, pemicunya karena terjadi perselisihan di jalan. Saat itu terduga pelaku langsung marah dan menendang korban," kaat Budhia.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku.

"Kalau ada motif lain belum tahu, karena masih didalami," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Masih dikatakan Nandang, pihaknya akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved