Mobil Seruduk SPBU Baron
Nasib Keluarga Karyawan yang Meninggal Akibat Insiden Mobil Seruduk SPBU Milik Achmad Purnomo
Purnomo mengungkapkan keluarga korban itu telah mendapatkan santunan atas kejadian nahas itu dari BPJS, SPBU, dan pelaku.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Karyawan yang disosor mobil dalam kecelakaan di SPBU milik Wakil Wali Kota, Achmad Purnomo beberapa waktu lalu kini meninggal dunia.
Purnomo mengungkapkan keluarga korban itu telah mendapatkan santunan atas kejadian nahas itu.
Santunan itu diberikan dari BPJS, SPBU, dan pelaku.
• Belum Muncul di Sinetron TOP, Bagaimana Nasib Keluarga Pak Firman? Ponco Buwono Beri Tanggapan
• Bella Shofie Pulang ke Jakarta Setelah 4 Bulan Ngungsi di Pulau Terpencil,Sempat Rayakan Ultah Suami
• Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan di Palang Joglo Solo
"Santunan sudah ada," ungkap dia, Selasa (7/7/2020).
Soal besaran santunan, Purnomo enggan menyebutkan secara terperinci.
Ia memaparkan, korban saat ini telah dimakamkan di Karanganyar oleh keluarga.
Pihaknya turut berdukacita atas meninggalnya korban.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, korban meninggal dunia tersebut berinisial US warga Karangpandan, Karanganyar.
"Ada tiga korban saat kejadian kecelakaan di SPBU Bayangkara (milik Ahmad Purnomo)," kata AKP Purbo.
Dijelaskannya, korban setelah terlibat dalam kecelakaan tersebut dilakukan perawatan ke rumah sakit.
Namun, sudah diizinkan pulang ke rumah setelah perawatan.
"Sebelum meninggal itu, korban kembali ke rumah sakit karena penyakitnya, diabetes," papar AKP Purbo.
Berkaitan dengan informasi sakitnya korban, dia belum mendapatkan informasi dari RS dan keluarga.
Kasus kecelakaan di SPBU Bayangkara masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Barang bukti berupa tiga motor dan satu mobil milik pelaku inisial HH (67) sudah diamankan polisi.
Polisi menjerat tersangka HH dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. (*)
Masih Ingat Mobil Tabrak SPBU Milik Wawali Solo Purnomo? Karyawan SPBU yang Ditabrak Kini Meninggal |
![]() |
---|
Sempat Berhenti Beroperasi Ditabrak Mobil, Kini SPBU Wawali Kota Solo Purnomo Sudah Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Meski Penabrak SPBU Miliknya Tersangka,Wawali Kota Solo Purnomo Ingin Selesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Meski SPBU Miliknya Ditabrak, Wakil Wali Kota Solo Purnomo Ikut Pikirkan Korban yang Patah Kakinya |
![]() |
---|
Update SPBU Milik Wakil Wali Kota Solo Purnomo yang Ditabrak Mobil Terios,Ada Konsumen Kakinya Patah |
![]() |
---|