Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG Menjadi Istilah-istilah Berikut Ini

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Tangkapan layar Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mendengarkan arahan Presiden Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada 18 Juni 2020 silam, seperti yang baru terungkap dalam video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan pedoman baru terkait pencegahan virus Corona di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Tribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.

Solo Sudah Disebut Zona Hitam Corona, Padahal Kasus Covid-19 di Sukoharjo Jauh Lebih Mengkhawatirkan

Penyebaran Corona Semakin Mengkhawatirkan, Masyarakat Sebaiknya Rajin Cuci Motor, Ini Penjelasannya

"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).

Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut. 

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved