Berita Solo Terbaru
Overstay dan Bebas dari Hukuman, Delapan WNA di Solo Bakal Dideportasi
Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Solo Raya dideportasi mulai Januari - Juli 2020 ini.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Solo Raya dideportasi mulai Januari - Juli 2020 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Said Ismail usai Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Syariah Hotel Solo, Sukoharjo, pada Kamis (23/7/2020).
Said Ismail mengatakan, WNA yang dideportasi itu lantaran melanggar izin tinggal dan bebas dari menjalani hukuman.
"Deportasi ada delapan WNA dari Januari - Juli sekarang ini," papar Said, Kamis (23/7/2020).
• Achmad Purnomo Buka Pintu untuk Gibran, Purnomo: Silahkan Kalau Mau Bertemu
• Purnomo Sebut Sudah Bertemu dengan Teguh, Lalu Bagaimana dengan Gibran?
• Ungkit PDIP Lebih Pilih Gibran daripada Purnomo, FX Rudy : Seolah-Olah Tidak Ada Harga Dirinya
• Cara Mudah Menonaktifkan Autocorrect di Ponsel, Solusi Kurangi Salah Arti Kata
Mereka yang dideportasi berasal dari Tailand, Malaysia, dan Pantai Gading.
Pihaknya menjelaskan, dari total 8 WNA yang dideportasi 3 kembali ke negaranya dan 5 di diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Dipaparkannya, sampai saat ini jumlah WNA melakukan perpanjangan izin tinggal ada sebanyak 1.005 orang.
Jumlah 1.005 orang WNA tersebut yang terbanyak berasal dari Sukoharjo.
"Sebagian besar WNA tersebut izin untuk bekerja," kata dia.
Jumlah WNA di Sukoharjo sekitar 300-400 lebih. Ada sebagian mahasiswa. (*)