Pilkada Solo 2020
Jika Gibran - Teguh Jadi Paslon Tunggal Pilkada Solo, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari
Potensi itu semakin nyata apabila bakal calon independen Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, saat ditemui di kantornya, Jumat (19/6/2020)
"Tetapi itu untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD," tuturnya.
Persentase 20 persen kursi, misalnya, partai politik harus menghimpun kekuatan setara 9 kursi.
Nah, apabila kelima partai bergabung menjadi poros koalisi baru maka jumlah kursi sebanyak 15 kursi.
Jumlah itu sudah melampaui ambang batas minimal partai pengusung calon kepala daerah.
"Kalau tidak sampai, misalnya hanya lima atau delapan kurang dari 9 kursi, maka yang sudah mendaftar boleh berganti sikap," ucap Nurul.
(*)