Berita Sukoharjo Terbaru
Bocah Weru yang Tewas Saat Gowes Dapat Santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta
"Kami proses cepat kurang dari 24 jam sudah selesai dan langsung diserahkan ahli waris pada Senin kemarin," katanya, Selasa (28/7/2020).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jasa Raharja Sukoharjo memberikan santunan kepada ahli waris bocah asal Weru, Sukoharjo yang tewas terlibat kecelakaan lalu lintas saat gowes.
Atta meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk, motor, dan sepeda ontel di Cawas, Klaten, pada Minggu (26/7/2020) lalu.
Plt kepala perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo, Imam Yulianto, mengatakan, Jasa Raharja memproses dengan cepat santuanan tersebut.
• Polisi Amankan Kendaraan yang Terlibat Laka Bocah 9 Tahun Tewas Saat Gowes di Cawas Klaten
• Pasca Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak saat Gowes,Kasatlantas Polres Klaten Beri Imbauan Untuk Pesepeda
"Kami proses cepat kurang dari 24 jam sudah selesai dan langsung diserahkan ahli waris pada Senin kemarin," katanya, Selasa (28/7/2020).
Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta diberikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo, Imam Yulianto, didampingi Kanit Laka Polres Klaten Iptu Panut Haryono.
Uang tersebut diterima ayah korban, Erwin Sumpeno, di rumahnya di Dukuh Gebeng RT 03 / RW 01, desa Ngreco kecamatan Weru kabupaten Sukoharjo.
Ditambahkan Imam, sesuai dengan UU no 34 tahun 1964, ahli waris korban laka lantas meninggal, berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
"Kami selalu berusaha memberikan layanan cepat, bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit."
"Kami siap respon cepat dan memastikan korban kecelakaan mendapatkan haknya," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atta meninggal lantaran mengalami luka cukup parah di bagian kepala saat gowes bersama keluarganya.
Korban sempat dibawa ke RSI Cawas, sebelum dibawa ke rumah duka untuk prosesi pemakaman. (*)