Pilkada Solo 2020
Nasib Anggota DPRD PKS yang Nekat Pakai Baju Gibran saat Rapat Paripurna : Sanksi Menanti
Aksi Didik ini membuat gaduh PKS, lantaran selama ini PKS bertekad akan membentuk koalisi penantang Gibran dengan cara apapun.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota Dewan dari Fraksi PKS DPRD Solo Didik Hermawan, bikin heboh di rapat Paripurna DPRD Solo, Rabu (29/7/2020).
Didik, datang ke rapat itu menggunakan baju yang biasa dipakai tim sukses dan relawan Gibran Rakabuming menuju Pilkada Solo 2020.
• Buntut Pakai Kemeja Khas untuk Kampanye Gibran, Kader PKS Solo Bakal Disidang oleh Internal Partai
• Heboh Anggota Dewan PKS Pakai Baju Gibran di Rapat DPRD, PKS Solo Akui Kecolongan
Aksi Didik ini membuat gaduh PKS, lantaran selama ini PKS bertekad akan membentuk koalisi penantang Gibran dengan cara apapun.
Nah, bagaimana nasib Didik?
DPD PKS Kota Surakarta tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi untuk Didik Hermawan.
Sebab, dia menggunakan baju relawan Gibran Rakabuming Raka saat membacakan pandangan umum fraksi PKS di
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bappilu DPD PKS Kota Solo, Sugeng Riyanto.
"Kita ini sedang bersusah payah mengupayakan kapal koalisi, aksinya itu berdampak signifikan pada Partai khususnya konstituen," kata Sugeng, Rabu (29/7/2020).
Sugeng Riyanto mengatakan, apa yang dilakukan Didik Hermawan tidak pantas di forum seperti Rapat Paripurna.
Sebab, dalam rapat paripurna tersebut dia mewakili Fraksi Partai PKS.
"Bukan dirinya sendiri, dia dapat tugas dari partai membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna," kata Sugeng, Rabu (29/7/2020).
Menurut dia, anggota lainnya di Fraksi PKS saja tidak pernah menggunakan baju partai saat membacakan pandangan umum dalam rapat Paripurna.
"Ini malah pakai baju itu (relawan Gibran), menurut saya disitu kesalahannya," papar dia.
"Misal diluar forum atau dia secara pribadi bisa ditolerir, tapi ini di forum resmi dan sakral," kata dia.
Pihaknya akan segera melakukan klarifikasi pada Didik atas aksinya itu.
Soal sanksi akan ditentukan setelah klarifikasi itu. (*)