Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

21 Pegawai KPU RI Positif Covid-19, Begini Awal Mulanya

Mereka dinyatakan positif setelah mengikuti tes swab yang digelar KPU selama 3 hari, yaitu pada 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNSOLO.COM -- Sejumlah pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dinyatakan positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Ia menyebut terdapat 21 pegawai KPU RI yang dinyatakan positif Covid-19.

Sosialisasi Agar Karantina Mandiri Pasca Uji Swab di Solo Minim : Padahal Demi Putus Rantai Covid-19

Polisi Bakal Periksa Anji dan Hadi Pranoto Pekan Ini terkait Konten YouTube Penemuan Obat Covid-19

Seluruhnya dinyatakan positif setelah mengikuti tes swab yang digelar KPU selama 3 hari, yaitu pada 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

"Kalau sejak tes yang tanggal 3 (Agustus) itu ada 3 (positif Covid-19), tes yang tanggal 4 itu ada 12 (positif Covid-19), kemudian tes hari ini ada 6 (positif Covid-19). Jadi totally 21," kata Arief dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Kamis (6/8/2020).

Arief mengatakan, sebenarnya, kasus Covid-19 di lingkungan KPU pertama kali terjadi pada 20 Juli lalu.

Saat itu, seorang tenaga ahli dinyatakan terinfeksi virus corona karena tertular istrinya.

Tenaga ahli tersebut kemudian diminta mengisolasi diri selama 14 hari.

Kantor KPU pun dilakukan disinfeksi.

Kemudian, pada 22 Juli, KPU menggelar tes swab terhadap 252 pegawai KPU, meliputi para komisioner, sekretaris jenderal, dan staf-staf lainnya.

Hasil tes swab saat itu menunjukkan 3 orang positif corona.

KPU pun, kata Arief, kembali melakukan disinfeksi di seluruh gedung.

"Sisanya kita lakukan kemarin 3 hari tanggal 3, 4 dan 5 kemarin. 3 hari itu kita lakukan untuk kurang lebih 700-an pegawai," ucap Arief.

Arief mengatakan, kasus positif Covid-19 di lingkungan KPU tidak seluruhnya berkategori infeksius. Ada pula yang positif tapi kategori non infeksius atau sudah menuju ke arah penyembuhan sehingga tidak menular.

Meski begitu, seluruh pegawai KPU yang dinyatakan positif Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved