Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Dituding sebagai Istri Tak Perhatian yang Biarkan Suami Berkata Kasar, Begini Reaksi Nora Alexandra

"Saya sudah coba pelan2 merubah cara dia membuat caption dengan bahasa sopan / enak dibaca, tetapi kembali lagi kepada sikap," tulis Nora.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra 

TRIBUNSOLO.COM -- Istri penabuh drum grup band Superman Is dead (SID) Jerinx, Nora Alexandra Philip tak pernah berhenti menyemangati sang suami.

Diketahui, musisi yang bernama Gede Ari Astina saat ini tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

TribunSolo.com mengutip Kompas.com, hari ini, Kamis (6/8/2020), Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Tegar Septian Jawab Tudingan Nikah Muda Karena Istri Hamil Duluan, Juga Ungkap Belum Punya Pekerjaan

Citra Kirana Tetap Syuting Meski Sedang Hamil Tua, Ungkap Kelelahan Sampai Ngos-ngosan

Pelakor dan Kekasihnya asal Probolinggo Mesum di Taman, Ironis, Idenitasnya Ternyata Seorang Guru

Jerinx diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali tersebut.

Jerinx SID sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh IDI Bali.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya adalah menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nora Alexandra Philip pun terus memberikan semangat di akun media sosialnya.

Nora mengakui tak jarang sikapnya yang diam ketika Jerinx berbicara vokal menuai komentar warganet.

Ia pun mengungkapkan alasan mengapa terkesan membiarkan sang suami berbicara kasar hingga berujung pelaporan polisi seperti sekarang.

"Maaf untuk semua followersku jika kalian membaca comment2 di postingan fotoku sblmnya banyak makian dll.

Ada seorang istri / seorang ibu bertanya seperti ini kurang lebih “ mbak Nora kenapa suaminya dibiarkan berbicara kasar / ketikan di medsosnya tidak sopan?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved