Pencurian Mobil Operasional BRI Solo

Lengkapi Berkas Kasus Pencurian Mobil Operasional BRI Solo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian mobil operasional BRI Slamet Riyadi Solo pada Kamis (6/8/2020) kemarin.

Tayang:
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Istimewa
Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku pencurian mobil operasional BRI Solo, di Laweyan, Kamis (6/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pencurian mobil operasional BRI Slamet Riyadi Solo pada Kamis (6/8/2020) kemarin.

Pelaku diketahui berinisial MMH (44), warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan Solo.

Menurut Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, pelaku beraksi seorang diri.

"Aksinya tunggal, dia sendirian masuk dalam mobil kemudian kabur," katanya, Jumat (7/8/2020).

Gibran dan FX Rudy Beberkan Pertemuannya dengan Megawati dan Puan Maharani

Kronologi Pencurian Mobil Kijang Inova Milik BRI Slamet Riyadi Solo, Pelaku Datang Sejak Malam Hari

Terjebak di Lampu Merah, Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI Solo Berhasil Diringkus

Respon Anung soal Ada Utusan Temui PSI, Tawarkan Rp1 Miliar agar Dirinya Ditandemkan dengan Purnomo

Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan baik pada saksi dan juga tersangka.

"Saksi sudah diperiksa, kami lakukan usai penangkapan kemarin," kata AKP Purbo.

Dia menjelaskan, tersangka juga sudah ditahan di Mapolresta Solo.

Saat ini, polisi masih berusaha melengkapi berkas perkara kasus pencurian mobil operasional BRI itu.

Selanjutnya, bila berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, seperti mobil operasional yang dibawa kabur pelaku, yaitu satu unit mobil jenis Toyota Kijang Inova warna hitam, dengan Nopol AD 8457 ZS itu.

"Barang bukti sudah diamankan juga," papar dia.

Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran kepepet Ekonomi.

Pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pelaku Datang dari Malam Hari

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi kantor BRI Slamet Riyadi Solo pada Kamis (6/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Dia sempat berbincang dengan satpam yang berjaga, seolah-olah kenal sampai pagi hari.

Dia juga mengaku suruhan dari Jakarta dan diminta mengambil mobil.

Karyawan sempat menyalakan mesin mobil jenis Toyota Kijang Inova warna hitam, dengan Nopol AD 8457 ZS itu.

Melihat ada celah, pelaku kemudian mendekati mobil tersebut dan masuk kedalam mobil.

Kemudian pada pukul 07.00 WIB pelaku langsung tancap gas dan tidak menghiraukan saat satpam menghadang.

Kejadian kemudian dilaporkan pada Polsek Laweyan dan dilakukan pengejaran bersama.

Pelaku pencurian mobil operasional BRI Slamet Riyadi Solo tertangkap di simpang 4 Sabar Motor Laweyan Solo pukul 07.30 WIB.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved