Berita Klaten Terbaru
Apa Kabar Klaten Sejak Corona Menyerang? Sedih, Ribuan Karyawan Ternyata Masih Dirumahkan
Apa Kabar Klaten Sejak Corona Menyerang? Sedih, Ribuan Karyawan Ternyata Masih Dirumahkan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ribuan karyawan di Kabupaten Klaten yang dirumahkan gara-gara pandemi Covid-19.
Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah lantaran kasus Covid-19 di Klaten masih terjadi dalam beberapa hari terakhir.
• Curhat Karyawan RSIS Kartasura: Kena PHK Setelah 28 Tahun Bekerja, Hanya Dapat Tali Asih Rp 1 Juta
• 5 Tips untuk Bangkit Kembali Setelah Terkena PHK di Tengah Pandemi, Jangan Fokus pada Keterpurukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Sebanyak 678 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 1.803 karyawan di Kabupaten Klaten yang dirumahkan.
Karyawan yang di-PHK serta dirumahkan tersebar masing-masing di 20 perusahaan di Kabupaten Klaten.
Rata-rata, perusahaan yang mem-PHK dan merumahkan karyawannya bergerak di bidang tekstil.
Saat TribunSolo.com menemui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo, pihaknya akan terus memantau perkembangan ini selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Melihat situasi dan kondisi yang ada, dimungkinkan masih ada karyawan yang di- PHK dan dirumahkan di waktu mendatang. Soalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir" kata Heru, saat ditemui TribunSolo.com di kompleks Setda Klaten, Selasa (11/8/2020).
Heru mengatakan pihaknya juga memperoleh pengaduan dari beberapa karyawan yang sempat tidak mendapatkan haknya secara ideal saat kena PHK atau dirumahkan di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah karyawan itu tersebar di tujuh perusahaan di Klaten.
"Kami terima aduan dari beberapa karyawan yang tidak mendapatkan haknya, ada sekitar 7 perusahaan," ucap Heru.
Heru mengatakan dari 7 perusahaan yang dilaporkan, kemudian dirampingkan menjadi 5 perusahaan.
Ia mengaku dalam proses mediasi antar kedua pihak, dilakukan secara musyawarah mufakat
"Kuncinya dilakukan dengan musyawarah mufakat, dari sana muncul kesepakatan kedua belah pihak," akunya.
Heru mengatakan pihaknya akan melayani setiap pengaduan yang masuk.