Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sempat Bikin Geger Masyarakat, Inilah Alasan Anji Melakukan Wawancara dengan Hadi Pranoto

Setelah diperiksa Anji pun menjelaskan alasan dirinya membagikan video wawancara tersebut.

Warta Kota/Nur Ichsan
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai rehat makan siang, di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Anji yang diserbu awak media hanya berkata singkat yang meminta para wartawan untuk bersabar menunggu hingga pemeriksaan dirinya selesai. Anji diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan Muannas Al Aidid dari Cyber Indonesia, yang menilai konten video milik Anji tentang temuan obat Covid-19 buatan Hadi Pranoto menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. 

Wawancara ini juga dilakukan karena rasa jenuh soal Covid-19 yang belum ada penangkalnya.

"Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu karena saya melihat kita semua sudah jenuh, kita semua sudah lelah dengan pandemi ini. Lalu tiba-tiba ada harapan buat saya, ini adalah kebaikan untuk dibagikan," lanjutnya.

Kendati demikian, ia tidak menyangka semua hal yang terjadi sekarang.

"Tapi saya tidak menyangka sih bahwa impact-nya seperti ini. Well, ya sudah saya hadapi saja," pungkasnya.

Cuitan Lawas Anji Manji Soal Konten Meresahkan Kembali Disorot Setelah Ramai Video Bareng Ariel NOAH

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah video wawancara dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.

Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Kompas) 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved