Soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Menaker: Kalau Punya BPJS Ketenagakerjaan Otomatis Berhak
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan kini tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menerima data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji sebanyak 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan hal itu di Hotel Sultan saat menghadiri Rakor
dengan para pelaku pariwisata, Selasa (11/8/2020).
"3,5 juta sudah diterima data rekeningnya," kata Menteri Ida, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
• Soal BLT Rp 600 Ribu, SBSI 92 Pikirkan Buruh Bergaji Kecil yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
• Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Hari Ini, Iuran Kelas I & II Naik, Nasib Kelas III?
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan kini tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
"Yang paling dibutuhkan sekarang mengumpulkan data rekening. Karena nomor rekening itu langsung pada penerima, jadi tidak melalui perusahaan," kata Ida.
"Ini sedang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Menaker tidak menyebutkan target pengumpulan rekening, namun telah terkumpulnya data tersebut dikatakannya merupakan suatu pencapaian yang cepat.
"Saya kira ini cepat, ternyata sudah 3,5 juta. Semua secara paralel bergerak, kita berharap meski
belum 15 juta paling tidak sudah di atas. Mudah-mudahan sudah dekat dengan 15 juta," katanya.
Para peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta yang menerima subsidi gaji.
"Tanpa harus mendaftar mereka kalau sudah jadi peserta BPJS punya ID otomatis dia memiliki hak. Yang diperlukan sekarang adalah nomor rekeningnya karena tidak langsung di transfer ke perusahaan, tapi langsung pada penerima," katanya.
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencatat nomor rekening.
Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.
"BPJS ketenagakerjaan tidak memiliki data rekening. Sekarang karena kepentingan untuk subsidi ini maka harus mencantumkan rekening," katanya.
Ida Fauziyah memberikan penjelasan alasan penerima subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan diterangkan Ida sebagai bentuk apresiasi mempercayakan asuransi mereka kepada perusahaan pemerintah tersebut.