Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Menaker: Kalau Punya BPJS Ketenagakerjaan Otomatis Berhak

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan kini tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi uang 

"Karena kami ingin memberikan apresiasi kepada pekerja yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Ia berharap dengan pemberian subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu, semakin banyak pekerja yang menyadari akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida juga berharap pemberian subsidi gaji juga mendorong peningkatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong kenaikan kepesertaan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini mengingat masih separuh dari total keseluruhan pekerja di Indonesia yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, karena kalau diliat dari datanya kurang dari separuh pekerja kita yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa program bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada akhir Agustus 2020.

"Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan. Tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," kata Presiden.

Program bantuan subsidi upah tersebut, untuk melengkapi bantuan kepada masyarakat. 

Sebelum program subsidi upah, telah digulirkan program Bansos tunai kepada masyarakat lapisan bawah, bansos tunai dana desa, pembebasan biaya listrik bagi pelanggan listrik 450 Va dan subsidi 50 persen bagi pelanggan lisitrik 900 va bersubsidi.

Selain itu terdapat Bansos Produktif bagi 13 juta UMKM, serta Bantuan Modal Kerja Darurat bagi pedagang kecil sebesar Rp 2,4 juta.

"Ini di luar yang 10 juta program kartu pra kerja," kata presiden.

Menurut Presiden bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Apabila masyarakat memiliki daya beli maka konsumsi domestik akan ikut terdongkrak.

"Sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tumbuh lebih baik
dari kuartal kemarin," katanya.

Presiden meminta Satuan Tugas di daerah baik itu Gubernur, bupati, ataupun wali kota untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved