Berita Solo Terbaru

Ingin Dapat Uang Khusus Kemerdekaan Rp 75 Ribu? Ini Persyaratannya

"Untuk Soloraya sekitar 1,5 juta lembar," kata Gunawan kepada TribunSolo.com, Senin (17/8/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
Uang baru Rp 75.000 edisi Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan bila ingin mendapatkan uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia.

Ditambah lagi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kota Solo telah menyediakan jutaan lembar UPK berupa uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu.

Ketua Tim SPPUR Layanan dan Administrasi BI Solo, Gunawan Purbowo menyampaikan sebanyak 1,5 juta lembar telah disediakan untuk wilayah Soloraya.

BI Luncurkan Uang Rupiah Khusus Kemerdekaan Indonesia Rp 75 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya

Buka Bersama di Adhiwangsa Hotel Solo, Cukup Rp 75 Ribu Bisa All U Can Eat dengan Menu Bervariasi

"Untuk Soloraya sekitar 1,5 juta lembar," kata Gunawan kepada TribunSolo.com, Senin (17/8/2020).

"Harapannya, seluruh masyarakat bisa memperoleh UPK ini," tambahnya.

Dalam rilis Bank Indonesia yang diterima TribunSolo.com, setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi penukar :

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan.

Penukaran bisa diwakilkan orang lain dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai, KTP asli pemesan sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Adapun masyarakat bisa memilih waktu penukaran dalam aplikasi PINTAR :

1. Pukul 08.00 sampai 09.00 waktu setempat,

2. Pukul 09.00 sampai 10.00 waktu setempat, dan

3. Pukul 10.00 sampai 11.00 waktu setempat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved