Rekam Jejak Fedrik Adhar yang Baru Saja Meninggal, Pernah Tangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan

Simak rekam jejak dan profil dari Fredrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Novel Baswedan di bawah ini.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng
KABAR DUKA - Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020). 

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.

Diketahui, Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada 2013 lalu.

Diketahui pula, Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada 2013.

Artinya apabila lolos tes dan mengikuti PPPJ pada 2013, maka Fedrik Adhar akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.

Dari dokumen lain yaitu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, Fedrik Adhar pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

3. Pangkat Fredrik Adhar

Catatan lain yang terungkap dari rekam jejak Fedrik Adhar adalah pangkat sebagai jaksa.

Masih dari Warta Kota, dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karier CPNS-nya dari golongan IIIA.

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.

Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur.

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Sementara pada foto lainnya, Fedrik Adhar pernah memakai seragam dengan mengenakan pangkat 3 bordir kuning melati.

Hal ini menandakan Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama/Madya Wira/Penata dengan golongan adalah III-C.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved