Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pembelajaran Online di Klaten Diperpanjang Sampai 29 Agustus 2020

Selain itu, dalam keputusan ini, pelaksanaan pembelajaran online disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dan siswa.

(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Ilustrasi: Karlik (41), saat menemani anaknya mengikuti pembelajaran daring di salah satu rumah yang menyediakan akses internet melalui WiFi, di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/72020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN -  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten memperpanjang pembelajaran daring atau online sampai Sabtu (29/8/2020) nanti.

Kebijakan ini diambil karena status Kabupaten Klaten masih zona merah Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan pembelajaran online ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Nomor 420/3188/12, tanggal 19 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Warga di Klaten Bentuk Badan Usaha Milik RT, Bentuknya Angkringan 

Fakta Mengejutkan Video Viral Pria dan ABG Berhubungan Intim di Ponorogo : Ternyata Ayah dan Anaknya

Dalam surat tersebut dasar pengambilan keputusan pembuatan SE diberikan beberapa dasar regulasi yang lebih tinggi. 

SE tersebut mendasar pada Keputusan Bersama Empat Menteri No 03/KB/2020; No 612 Tahun 2020; No
HK. 01.08/Menkes/502/200; No 119/4536/SJ. 

Masih berkaitan tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Kemudian dasar yang kedua yaitu Keputusan Bupati Klaten Nomor 360/114 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana non alam atas Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Klaten.

Dasar yang terakhir yaitu Surat Edaran Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 420/0011336 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penyelenggaraan KBM tahun pelajaran 2020/2021.

Selain itu, dalam keputusan ini, pelaksanaan pembelajaran online disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dan siswa.

Saat TribunSolo.com mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyono membenarkan SE tersebut.

Ia menambahkan pihaknya mengeluarkan SE ini karena kondisi Kabupaten Klaten kembali merah Covid-19.

"Surat ini kami keluarkan karena status Kabupaten Klaten tentang Covid-19 kembali merah, makan kami undur hingga awal September," singkatnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved