Satu Keluarga Tewas di Baki
Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) terancam hukuman seumur hidup.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
• Sosok HT Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Berteman dengan Korban Sejak SD
• 5 Fakta Pembunuhan Sadis di Baki Sukoharjo: Masih Rekan Kerja, Korban Dimakamkan Satu Liang Lahad
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
HT sendiri merupakan teman dari korban, yang mana dia sering menjadi sopir di usaha ojek online dan rental mobil milik korban.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelasnya.
Pelaku yang juga merupakan warga Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh palaku, karena pelaku memiliki hutang," ucapnya.
"Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," imbuhnya.
Bambang mengatakan, hutang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.
Namun dengan orang lain, yang merupakan kenalan pelaku.
Kasus pembunuhan ini sendiri baru diketahui pada Jumat (21/8/2020) malam.
"Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga, yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 3 jam.
"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," tandasnya. (*)