Berita Klaten Terbaru
Kerusakan Alam Dinilai Parah, Komisi III DPRD Klaten Minta Tambang Liar di Lereng Merapi Ditutup
Komisi III DPRD Kabupaten Klaten mendesak Pemkab menutup paksa tambang pasir liar di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Kemalang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi III DPRD Kabupaten Klaten mendesak Pemkab menutup paksa tambang pasir liar di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Kemalang.
Ketua Komisi III DPRD Klaten Basuki Effendi menerangkan, permintaan itu setelah pihaknya melakukan sidak bersama anggotanya.
Basuki mengatakan adanya kerusakan alam yang amat parah di kawasan penambangan pasir di Kecamatan Kemalang.
Bahkan penambang berdalih untuk penataan perkebunan, namun saat diminta surat izin, mereka mengaku tidak ada.
• Lahan Milik Warga 6 Desa di Karanganom Klaten Bakal Tergusur Proyek Tol Solo-Jogja, Ini Daftarnya
• Sehari Menjelang Jalani Uji Klinis Vaksin Covid-19, Begini Persiapan Ridwan Kamil
”Akhirnya kami bersama dengan DLHK Klaten mengadakan rapat hari minggu, dan kami pertanyakan terkait masalah itu," ujar Basuki saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD, Senin (24/6/2020).
Kemudian, Basuki mengatakan ada titik penambangan pasir yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Titik penambangan pasir yang dimaksud antara lain di Desa Tlogowatu, Bumiharjo, Tegalmulyo, dan beberapa desa lainya.
”Kami sidak di tujuh titik, bekas-bekas penambangan dibiarkan tanpa reklamasi itu jelas-jelas merusak lingkungan pohon cengkih yang dulunya lebat sekarang sudah tak ada lagi" tuturnya.
"Kami juga khawatir jarak rumah dengan bekas penambangan sangat dekat, jalan juga rusak parah, tidak sebanding antara yang masuk PAD dengan kerusakan,” kata Basuki.
Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Widada Gendut menegaskan pihaknya mendesak Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III yang saat ini mereka sampaikan.
"Kami minta DLH menutup penambangan ilegal, kalau teman-teman lihat di lapangan, kerusakaanya sangat-sangat parah," tegas Widada.
• Bajo Lolos Verfak Pilkada Solo 2020, Isu Calon Boneka Mencuat, Pengamat : Itu Harus Dibuktikan Hukum
• Gunung Merapi Menggembung, Ini Prediksi BPPTKG Yogyakarta
Sebelumnya Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten mengadakan rapat bersama, Minggu (23/8/2020).
Selanjutnya Komisi III merekomendasikan ke Pemkab Klaten dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan lokasi-lokasi penambangan golongan C ilegal.
Selain itu Komisi III juga meminta segera dilakukan penindakan terhadap para penambang yang terindikasi melakukan perusakan lingkungan. (*)