Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Hakim Tolak Gugatan Anak Djoko Susilo, Aset Rumah Era Belanda di Laweyan Tetap di Tangan Pemkot Solo

Rumah yang kini dikelola Pemkot Solo berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
ILUSTRASI : Depan bekas rumah Djoko Susilo yang kini dikelola Pemkot Solo, Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Selasa (17/10/2017) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo berkaitan rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah yang kini dikelola Pemkot Solo berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya menggugat Pemkot Surakarta selaku tergugat 1, KPK selaku tergugat 2 dan Menteri Keuangan sebagai tergugat 3.

"Gugatan itu dilayangkan pada Desember 2019," papar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo, Adhya Satya Lambang Bangsawan, Rabu (26/8/2020).

Dijelaskannya, kediaman putri Djoko Susilo yang di sita KPK sudah dihibahkan ke Pemkot Solo.

Sudah Megah Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Solo, Rumah Djoko Susilo Bakal Dipugar?

Rumah Megah Djoko Susilo di Solo Bakal Disulap Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Proyeksi rumah tersebut akan digunakan untuk museum batik oleh Pemkot.

"Namun terkendala karena Poppy melayangkan gugatan perdata bulan Desember 2019 silam," jelas Adhya.

Versi penggugat lahan tersebut seharusnya dilelang dan bukan dihibahkan ke Pemkot Solo.

Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan memang diperbolehkan untuk dilakukan hibah.

"Sama seperti aset Djoko Susilo yang di Manahan Solo yang kemarin di hibahkan ke Rupbasan," urai Adhya.

Hasil dari putusan gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu ternyata ditolak hakim.

"Setelah putusan ini kami masih harus menunggu, apakah pihak penggugat bakal mengajukan banding, kasasi atau tidak," kata dia.

Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap akan diserahkan ke Pemkot Solo.

Perkara yang dimenangkan pihak tergugat itu, lanjut Kasi Datun, Kejari Surakarta yang menjadi kuasa negara dapat mempertahankan asset senilai Rp 43 miliar tersebut untuk negara.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved