Berita Solo Terbaru
Gugatan Kandas Ditolak PN Solo, Anak Koruptor Simulator SIM Batal Kuasai Rumah Khas Eropa di Laweyan
Ya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan anak mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Perkara yang dimenangkan pihak tergugat itu, lanjut Kasi Datun, Kejari Surakarta yang menjadi kuasa negara dapat mempertahankan asset senilai Rp 43 miliar tersebut untuk negara.
Korupsi Proyek Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 17 bidang tanah dan bangunan serta satu apartemen milik terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo.
Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
• Sudah Megah Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Solo, Rumah Djoko Susilo Bakal Dipugar?
• Rumah Megah Djoko Susilo di Solo Bakal Disulap Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 17 barang rampasan tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 179.683.589.000.
"Lelang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014."
"Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia mengungkan, lelang rencananya dilakukan pada Kamis (6/12/2018) mendatang.
Menurut Febri sebagian besar bidang tanah dan bangunan milik Djoko tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.
Catatan TribunSolo.com, Djoko Susilo juga memiliki aset berupa sejumlah rumah di Solo.
Penawaran diberikan melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses pada alamat: https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Masyarakat yang ingin mengetahui detail barang dan syarat lelang bisa mengakses situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi. (*)
