Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis
Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, berikut syaratnya
TRIBUNSOLO.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Viral Bikers Ditendang Petugas karena Menerobos Kawasan Ring 1, Paspamres: Sebenarnya Bisa Ditembak |
![]() |
---|
Tak Banyak Diketahui, Ivan Gunawan Ternyata Diam-Diam Jadi Guru, Ajarkan Tentang Dunia Fashion |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Bakal Pulang Kampung Sambil Jajal KRL dari Yogyakarta, Sekalian Ketemu Gibran? |
![]() |
---|
Tak Terekspos, Aktris Cantik Ini Diam-diam Sudah Cerai dan Nikah Lagi, Suaminya Tak Segan Cuci Baju |
![]() |
---|
Rayakan 2 Tahun Pernikahan, Syahrini dan Reino Barack Berdandan Jadi Pengantin Tradisional Jepang |
![]() |
---|