Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Memperpanjang SIM Kadaluwarsa : Bisakah Dilakukan? Simak Syaratnya

Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan sebuah benda yang cukup penting ketika berkendara.

TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi: cara dan syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id) 

TRIBUNSOLO.COM -  Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan sebuah benda yang cukup penting ketika berkendara.

Sebagai orang yang memiliki SIM tentu juga perlu memperhatikan soal masa berlakunya.

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sukoharjo

Kabar  terbarunya, warga yang memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) dengan masa berlaku habis pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, bisa mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

Aturan ini masih berlaku sampai 31 Agustus 2020.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan para warga yang masuk dalam kategori.

Seperti diketahui, pada masa itu Jakarta sedang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta dibatasi bahkan ditutup, termasuk kegiatan Satpas SIM maupun SIM keliling.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi harap segera memanfatkan waktu yang tersedia.

“Jangan sampai lewat dari waktu yang ditentukan. Kalau terlambat, harus bikin SIM baru,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Cara dan Biaya Perpanjangan SIM di Kota Solo, Lengkap Beserta Panduan Lokasi dan Syarat

Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.

Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Masa Berlaku SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Ulang dari Awal", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved