Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Tak Bercukai & Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Kejari Sukoharjo Musnahkan 6 Juta Rokok Ilegal

"Rokok ini hasil operasi bea cukai.Penjualnya orang Jepara, tapi gudangnya di Kartasura,"

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/ Agil Tri
Proses pemusnahan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sebanyak 6 juta lebih batang rokok illegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di TPA Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (1/9/2020).

Tempat tersebut dipilih lantaran banyaknya barang bukti rokok.

Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Volleyantono melalui Kepala Seksi Barang Bukti Djoko Tri Atmojo menjelas jutaan rokok tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki cukai. 

"Rokok ini hasil operasi bea cukai." katanya. 

"Penjualnya orang Jepara, tapi gudangnya di Kartasura," imbuhnya. 

Dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut  akan dijual lagi ke luar jawa untuk pekerja di pertambangan dan perkebunan.

Gelar Razia Selama 2 Jam, Tim Gabungan Sita 591 Bungkus Rokok Ilegal di Klaten

Bea Cukai Jateng-DIY Sita Rokok Ilegal Senilai RP 44,8 Miliar selama 2019

Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Sukoharjo di Warung Kelontong

Rokok yang dimusnahkan sebelumnya dititipkan di kantor bea cukai Solo kemudian diangkut menggunakan 3 KBM truk ke TPA Mojorejo. 

Oknum ini memanfaatkan harga rokok yang murah karena tidak disertai cukai rokok. 

Selain itu, setidaknya 45 dus sabun tanpa ijin edar juga dimusnakan. Atau sekitar 4500 batang sabun yang merugikan negara sekitar Rp 475 juta. 

"Dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditimbun," kata dia.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved