Berita Sukoharjo Terbaru
Tak Bercukai & Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Kejari Sukoharjo Musnahkan 6 Juta Rokok Ilegal
"Rokok ini hasil operasi bea cukai.Penjualnya orang Jepara, tapi gudangnya di Kartasura,"
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sebanyak 6 juta lebih batang rokok illegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di TPA Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (1/9/2020).
Tempat tersebut dipilih lantaran banyaknya barang bukti rokok.
Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Volleyantono melalui Kepala Seksi Barang Bukti Djoko Tri Atmojo menjelas jutaan rokok tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki cukai.
"Rokok ini hasil operasi bea cukai." katanya.
"Penjualnya orang Jepara, tapi gudangnya di Kartasura," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut akan dijual lagi ke luar jawa untuk pekerja di pertambangan dan perkebunan.
• Gelar Razia Selama 2 Jam, Tim Gabungan Sita 591 Bungkus Rokok Ilegal di Klaten
• Bea Cukai Jateng-DIY Sita Rokok Ilegal Senilai RP 44,8 Miliar selama 2019
• Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Sukoharjo di Warung Kelontong
Rokok yang dimusnahkan sebelumnya dititipkan di kantor bea cukai Solo kemudian diangkut menggunakan 3 KBM truk ke TPA Mojorejo.
Oknum ini memanfaatkan harga rokok yang murah karena tidak disertai cukai rokok.
Selain itu, setidaknya 45 dus sabun tanpa ijin edar juga dimusnakan. Atau sekitar 4500 batang sabun yang merugikan negara sekitar Rp 475 juta.
"Dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditimbun," kata dia.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)