Sebanyak 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo memasuki babak baru.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo memasuki babak baru.
Dikabarkan sebelumnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/8/2020), dini hari lalu.
• Jumat Pendaftaran Cabup & Cawabup Pilkada 2020, Maksimal 20 Orang yang Boleh Masuk Aula KPU Sragen
Buntut dari kasus ini sebanyak 29 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Dodik Wijonarko memastikan, 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan, ada sebanyak 29 personel," ujar Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan Puspomad sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.
Total, ada 51 prajurit TNI AD dari 19 kesatuan yang diperiksa dalam peristiwa itu.
Hanya saja, 21 orang di antaranya masih akan didalami keterlibatannya. Sementara seorang lainnya hanya berstatus saksi.
"Dilakukan pendalaman ke sebanyak 21 personel dan satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.
• Singkat dan Padat, Ganjar yang Pernah Menangkan Pilkada Jateng Dua Kali Beri Pesan untuk Gibran
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka menyerang Mapolsek Ciracas sekaligus merusak aset milik warga karena terbakar emosi atas informasi dari rekannya bernama Prada MI.
Prada MI mengaku bahwa telah dikeroyok hingga babak belur di bilangan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
Padahal, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.
Mereka kemudian melampiaskan kemarahan dengan membakar kendaraan operasional dan pribadi milik polisi di Mapolsek Ciracas.
Selain itu, amukan mereka juga membuat masyarakat menjadi korban.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," terang Dodik.