Berita Seleb
Cover Lagu di Youtube Bisa Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar, Ini Reaksi Para Musisi
Cover lagu di YouTube terancam pidana, musisi seperti Ari Lasso, Denny Caknan, Virgoun, dll bereaksi. Begini kata mereka.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM -- Pemerintah Indonesia kini terus memperketat hukum yang berkaitan dengan internet dan media sosial.
Yang terbaru, konten kreatif bertajuk cover lagu bakal diatur.
Salah satu musisi yang aktif soal izin cover lagu ini adalah Badai.
• Kerap Manjakan Anak dengan Barang Mahal, Andre Taulany Curhat Kini Ingin Anaknya Belajar Berjuang
• Bikin Iri, Ini Momen Romantis Gibran Putra Jokowi Kalungkan Id Card Tamu KPU ke Istri Selvi Ananda
Sebagai pencipta lagu, Badai Kerispatih tak kenal lelah untuk terus mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya hiburan musik.
Terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.
Ia gerah melihat banyaknya pengcover lagu yang mendapat untung tapi tidak membayar pajak ke pemerintah.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulis Badai pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Unggahannya itu adalah sebagai dukungan atas hasil pembahasan seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang telah diselenggarakan pekan lalu.
"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN," lanjut Badai.
Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuka wawasannya.
Mereka tidak lagi asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.
"Beberapa pencipta lagu termasuk saya, sedang memperjuangkan ini," katanya sambil mengajak pengikut instagramnya @badaithepianoman untuk membaca jelas info tersebut sampai mengerti dan paham.
Info itu antara lain berbunyi bahwa "Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah.
Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Miliar Rupiah.
Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.
Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut lebih mengupas pelanggaran cover lagu yang dilakukan YouTuber di Indonesia dan luar negeri.
"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,” katanya dalam acara tersebut.
Menurut Edi Ribut, walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.
“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-cover lagu tanpa izin,” jelasnya lagi.
Dia juga bilang, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
"Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetizing) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," tutup Eko.
Lantas bagaiaman respons para musisi Tanah Air menanggapi wacana ini?

Anji melalui akun Instagramnya menguggah tangkapan layar perihal berita aturan cover lagu di YouTube ini.
Lewat captionnya, ia lalu meminta pendapat dari rekan musisi.
"Banyak sekali yang bertanya sama saya tentang hal ini. Bagaimana tanggapan Teman-teman Musisi?," tanya Anji.
Sejumlah musisi pun memberi pendapatnya masing-masing tentang aturan cover lagu ini.
"MUSISI JANGAN TAKUT SMA LABEL ! LAWAN !," komentar Ari Lasso.
"Klo dari awal pada mau main bersih n tertib yg gini ngk bakal kejadian..gw n lable udh berapa bulan ini ngurus izin buat meng cover lagu lama..ribet bgt emang tapi worth karna gw suka bgt sama lagu nya..bukan karna lagunya lagi trending..," tulis Virgoun.
"Ijin memang penting, namun lebih penting lagi (belajar untuk) berkarya secara jujur.," jawab Echa Soemantri.
"Kalo anak saya bercita2 ingin jadi musisi cover, saya akan beri petuah "Nakk...Spotify lebih gede duitnya daripada AdSense Youtube"," tulis gitaris Ginda Bestari.
"Pensiun cover," komentar pedangdut Kiki Syarah.
"Ibarat sang pencipta lagu punya PEDANG. . Dia berkata : datanglah ke rumah baik baik. . Pakailah dulu. Untuk PERANG Mencari Pasar mu. Jika nanti sudah dapat. . Ciptakan sendiri untuk PERANG demi MEMPERTAHANKANYA," Denny Caknan memberikan jawabannya.
Sementara terkait peratutan baru seputar cover lagu ini, Badai dalam unggahan terbarunya membuka ruang diskusi untuk para musisi.
Ia mengajak semua pihak untuk menyikapi dengan belajar bukan berdebat.
"Daripada NYINYIR karena pengetahuan yang minim, maka saya dengan senang hati mau berbagi pengalaman. Silahkan hubungi management saya : 081295669530 untuk invite saya pada zoom meeting kalian.
Dengan catatan : Belajar bukan Berdebat. Karena perdebatan bukan ciri2 musisi," tulis Badai. (*)