Cara Membuat Kartu Kuning Online, Siapkan Persyaratan Dokumen Berikut
Adapun Kartu diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
TRIBUNSOLO.COM -- Bagi pelamar kerja, kartu kuning dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen.
Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.
Adapun Kartu diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
• Cara Mengurus SIM yang Hilang, Apakah Perlu Tes Seperti saat Membuat Baru?
• Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat yang Dibutuhkan dan Alurnya
Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Berikut cara membuat Kartu Kuning sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com:
Persyaratan mengurus kartu kuning
Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.
- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
Syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing.
Cara membuat kartu kuning secara offline
- Datang lah ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.
- anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.
Cara membuat kartu kuning secara online
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".
- Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
- Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
- Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.
- Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat ingin fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cara-membuat-kartu-kuning-online.jpg)