Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ada Tambahan Cuti Bersama di Hari Natal
Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin telah menantikan daftar libur dan cuti bersama untuk tahun 2021.
Ini tak lepas karena kondisi pada tahun 2020 ini yang menuntut untuk membatasi diri keluar rumah akibat pandemi Covid-19.
• Pintarnya Gempita saat Berdoa Pagi, Gisella Anastasia Tunjukkan Gemasnya Sang Putri saat Serius Doa
• Politisi PDIP Sentil Anies Baswedan Jika Pernyataan yang Dibuatnya Soal PSBB Total Bikin Anjlok ISHG
Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.
• Nestapa Gadis Belia Bertahun-tahun Dirudapaksa Kakeknya, Sang Ibu yang Merantau Tahu, Hatinya Hancur
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PAN-RB untuk merevisi Peraturan Menteri PAN-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021",