Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Lengkapi Berkas, Teguh Serahkan Surat Keterangan Tidak Pailit, Tinggal SK Pengunduran Diri Dewan

"Kalau surat pengunduran diri sudah kita lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar," terang Teguh.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Teguh Prakosa tiba di kantor DPC PDIP Solo menjelang pengumuman rekomendasi Pilkada mendampingi Gibran Rakabuming Raka, Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (17/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal pasangan calon (paslon) Wakil Wali (Wawali) Kota Solo, Teguh Prakosa telah menyerahkan satu dari dua berkas perbaikan.

Itu berkaitan dengan surat keterangan tidak dalam keadaan pailit dari Pengadilan Tata Niaga.

Surat diserahkan Teguh saat tahapan perbaikan berkas syarat pencalonan yang dimulai 14-16 September 2020 ke Kantor KPU Kota Solo.

Kurang Syarat Surat Keputusan Mundur dari Dewan Pada Berkas Balon Wawali Solo, Teguh: Besok Selesai

Hasil Swab Fajri Negatif, Bapaslon ORI Jalani Tes Kesehatan Besok

"Surat keterangan pailit sudah ada sejak seminggu yang lalu, tapi baru boleh diserahkan hari ini," terang Teguh, Senin (14/9/2020).

Sementara itu, Teguh masih harus menyerahkan surat keputusan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Solo.

Teguh sampai saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo.

Adapun surat pengunduran dirinya sudah diprosesnya sebelum hari pendaftaran calon Pilkada Solo 2020 mulai 4-6 September 2020.

"Kalau surat pengunduran diri sudah kita lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar," terang Teguh.

"Artinya sudah dalam proses," tambahnya.

Lamanya penerbitan tanda terima pengunduran dirinya lantaran proses pengurusannya yang panjang.

"Prosesnya agak panjang jadi dari pak Teguh mengajukan pengunduran diri ke DPRD maupun ke partai politik," jelas Teguh.

"Partai politik mengajukan pengunduran diri lewat Sekwan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke Gubernur," papar dia.

"Kemudian gubernur berdasarkan surat wali kita menerbitkan surat keputusan pengunduran diri," tambahnya.

Tanda terima surat pengunduran diri dari Gubernur harus diserahkan Teguh setelah lima hari sejak ditetapkan sebagai calon Pilkada Solo 2020.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved