Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Lengkapi Berkas, Teguh Serahkan Surat Keterangan Tidak Pailit, Tinggal SK Pengunduran Diri Dewan

"Kalau surat pengunduran diri sudah kita lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar," terang Teguh.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Teguh Prakosa tiba di kantor DPC PDIP Solo menjelang pengumuman rekomendasi Pilkada mendampingi Gibran Rakabuming Raka, Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (17/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bakal pasangan calon (paslon) Wakil Wali (Wawali) Kota Solo, Teguh Prakosa telah menyerahkan satu dari dua berkas perbaikan.

Itu berkaitan dengan surat keterangan tidak dalam keadaan pailit dari Pengadilan Tata Niaga.

Surat diserahkan Teguh saat tahapan perbaikan berkas syarat pencalonan yang dimulai 14-16 September 2020 ke Kantor KPU Kota Solo.

Kurang Syarat Surat Keputusan Mundur dari Dewan Pada Berkas Balon Wawali Solo, Teguh: Besok Selesai

Hasil Swab Fajri Negatif, Bapaslon ORI Jalani Tes Kesehatan Besok

"Surat keterangan pailit sudah ada sejak seminggu yang lalu, tapi baru boleh diserahkan hari ini," terang Teguh, Senin (14/9/2020).

Sementara itu, Teguh masih harus menyerahkan surat keputusan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Solo.

Teguh sampai saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo.

Adapun surat pengunduran dirinya sudah diprosesnya sebelum hari pendaftaran calon Pilkada Solo 2020 mulai 4-6 September 2020.

"Kalau surat pengunduran diri sudah kita lampirkan dalam persyaratan saat mendaftar," terang Teguh.

"Artinya sudah dalam proses," tambahnya.

Lamanya penerbitan tanda terima pengunduran dirinya lantaran proses pengurusannya yang panjang.

"Prosesnya agak panjang jadi dari pak Teguh mengajukan pengunduran diri ke DPRD maupun ke partai politik," jelas Teguh.

"Partai politik mengajukan pengunduran diri lewat Sekwan ke Wali Kota kemudian diteruskan ke Gubernur," papar dia.

"Kemudian gubernur berdasarkan surat wali kita menerbitkan surat keputusan pengunduran diri," tambahnya.

Tanda terima surat pengunduran diri dari Gubernur harus diserahkan Teguh setelah lima hari sejak ditetapkan sebagai calon Pilkada Solo 2020.

Penetapan calon dijadwalkan pada 23 September 2020.

5 Fakta Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber : Pelaku Ternyata Kerap Pindah Domisili

"Besok pagi, tanda terima dari pak gubernur selesai," tuturnya.

Selain itu, surat keputusan pengunduran diri Teguh harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan Pilkada Solo 2020.

"Kemarin surat pengunduran diri sudah diserahkan waktu pendaftaran, kemudian lima hari setelah ditetapkan itu tanda terima dari gubernur yang berwenang," jelas Teguh.

"30 hari sebelum pencoblosan ada surat keputusan," imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengkonfirmasi Teguh telah menyerahkan surat keterangan tidak pailit hari ini.

Surat itu akan melalui tahapan verifikasi ke pengadilan tata niaga.

"Surat sudah diserahkan tadi," kata Nurul.

"Jadi walaupun sudah kemarin-kemarin ada, kami tidak bisa menerima karena tahapan perbaikannya hari ini," kata Nurul.

Hari Ini Jumlah Kasus Positif Corona Klaten Tambah 10 Orang, Sembuh 15 Orang

Terkait syarat pengunduran diri, Teguh bisa menyerahkan SK pengunduran diri 30 hari sebelum pemilihan.

Namun 5 hari setelah penetapan calon, Teguh harus sudah menyerahkan tanda terima surat pengunduran diri dari gubernur.

"Tanda terima dari gubernur bisa sampai 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon," tutur Nurul.

"Yang penting ada itikad baik beliau, sudah mengajukan surat pengunduran ke gubernur dan tembusan ke KPU," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved