Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Pengelolaan Wakaf, Ini Permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin

"Saya ingin mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"

KOMPAS.com/IDHAM KHALID
Maruf Amin saat memberikan sambutan dalam Mukernas MUI di Mandalika, Lombok, NTB.() 

TRIBUNSOLO.COM - Pengelolaan Wakaf di Indonesia diharapkan lebih profesional dan kreatif kedepannya. 

Permintaan itu diutarakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ia mengharapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nadzir (pengelola wakaf) dapat terus berinovasi dari sisi pengumpulan maupun pemanfaatan wakaf.

KPU Sukoharjo Serahkan Berkas Pencalonan dan Hasil Tes Kesahatan Kepada Joswi: Ini untuk Pergerakan

Hari Ini Jumlah Kasus Positif Corona Klaten Tambah 10 Orang, Sembuh 15 Orang

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia dan Peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN) secara virtual, Senin (14/9/2020).  

"Saya ingin mendorong agar pengelolaan wakaf dilakukan secara lebih profesional dan kreatif dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan skala ekonomi umat," kata dia.

 

Ma'ruf mengatakan, pengelolaan yang profesional dan kreatif tersebut dimaksudkan agar mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas.

Jika berhasil, kata dia, maka nantinya wakaf pun dapat berkontribusi dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kerja sama dengan dunia usaha, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah beberapa contoh yang bisa dilakukan," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf juga meminta agar pengelolaan wakaf dapat memanfaatkan platform digital dan teknologi baik untuk peningkatan kesadaran wakaf, pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf.

"Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelola wakaf," kata dia.

Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, wakaf tak hanya dilakukan untuk benda tak bergerak seperti tanah saja seperti yang selama ini banyak diketahui di Indonesia. 

Wakaf juga bisa dilakukan dengan benda berupa uang atau surat berharga.

Apalagi, kata dia, pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang dan surat-surat berharga.

Nilai pokok wakaf uang, kata dia, harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

"Potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang mampu, wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang wakaf) dan memperoleh sertifikat wakaf uang," terang Ma'ruf.

Ia pun memastikan, dana yang diwakafkan tersebut

tak akan berkurang jumlahnya tetapi justru akan berkembang melalui investasi.

Hasilnya pun akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Minta Pengelolaan Wakaf Lebih Profesional dan Kreatif

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved