Pilkada Sragen 2020
Lantik Panwas Tanon yang Diduga Pengurus PKB, Ketua Bawaslu Sragen Klaim Tak Salah, Ini Pembelaannya
Bawaslu Sragen angkat suara ikhwal anggotanya yang dilaporkan oleh Mei Dwi Yuliana lantaran diduga melanggar kode etik.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sidang DKPP Adili Bawaslu Sragen
Sebanyak 5 anggota Bawaslu Sragen yang disidang oleh DKPP diduga melanggar kode etik karena melantik pengurus PKB Sragen, Setyo Murniati menjadi Panwas Tanon dalam Pilkada 2020.
Sidang tersebut digelar di kantor KPU Solo yang berlokasi di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (18/9/2020).
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terlihat beberapa personel kepolisian berjaga di dalam, maupun di luar gedung.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti membenarkan lokasinya menjadi tempat persidangan 5 anggota Bawaslu Sragen yang digelar DKPP langsung.
"Iya betul dari DKPP," katanya kepada TribunSolo.com.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 yang diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.
Lima anggota Bawaslu Sragen adalah Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai teradu I – V.
Pengadu memiliki keyakinan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.
• Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Tokoh Keagamaan di Solo Sepakat Dukung Pilkada Damai
• Bakal Paslon Bajo Ingin dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Solo 2020, Ini Maknanya
• Petakan Dukungan, Bajo Penantang Putra Jokowi Diam-diam Bergerilya Datangi Para Tokoh Penting Solo
• Update Kasus Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon, Polresta Solo Masih Buru 2 DPO Lagi
Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2014.
Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai pihak terkait.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.