Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2020

KPU Klaten : Berkas One-Fajri Belum Penuhi Syarat, Timses Diberi Waktu Lengkapi hingga 20 September

Kondisi serupa juga sebelumnya dialami Sri Mulyani - Yoga Hardaya (Mulyo) dan Arif Budiyono - Harjanta (ABY-HJT), sehingga berkasnya dikembalikan KPU.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNJOGJA.COM / Muchammad Fatoni
One Krisnata dan Muhammad Fajri resmi mendeklarasikan diri untuk maju dalam kontestasi Pilkada Klaten 2020. Deklarasi digelar di Hotel Galuh Prambanan, Sabtu (27/6/2020). 

Pada rapat itu juga menyatakan berkas dua bakal paslon yakni Sri Mulyani-Yoga Hardaya (MULYO) dan Arif Budiyono-Harjanta (ABY-HJT) juga belum memenuhi syarat. 

Bergerak Cepat Lengkapi Berkas

Demi memenuhi syarat di Pilkada Klaten 2020, Tim Sukses (Timses) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, One Krisnata - Muhammad Fajri (ORI)  langsung mengambil inisiatif untuk bergerak cepat.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan dari pasangan tersebut.

Jalani Tes Kesehatan, Bacalon One Krisnata Lahap 600 Soal Psikologi, Cuma Dalam 1 Jam Lebih 20 Menit

Kelengkapan berkas tersebut, langsung dilengkapi seusai rapat pleno terbuka, penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 di aula lantai II Kantor KPU Klaten, Jumat (18/9/2020).

"Alhamdulillah. Persyaratan yang kurang sudah kita lengkapi langsung hari ini. Sudah kita serahkan ke KPU," ujar Ketua Timses One-Fajri, Nanang Masykuri, Jumat (18/9/2020).

Menurut Nanang, salah satu berkas yang dinyatakan kurang yakni, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saat daftar dulu masih tanda terima yang diserahkan karena jadinya hari Senin, sementara kita daftar hari sabtu. Jadi, tadi kita sudah serahkan kekurangan dan sudah lengkap semua," ucapnya.

Sebelumnya, berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten, One Krisnata - Muhammad Fajri (ORI) di Pilkada Klaten 2020 dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten.

Oleh karena itu, bakal pasangan calon (bapaslon) yang diusung oleh koalisi partai Demokrat, PKS dan Gerindra itu diminta untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran paling lambat Minggu (20/9/2020).

"Setelah rapat pleno ini statusnya diketahui sama dengan dua pasangan kemarin (Sri Mulyani-Yoga Hardaya dan Arif Budiyono-Harjanta) yakni belum memenuhi persyaratan," kata Komisioner KPU Klaten, Samsul Huda seusai rapat pleno terbuka.

One Krisnata Tak Lakukan Persiapan Khusus untuk Jalani Tes Kesehatan, Begini Alasannya

Untuk itu, dilanjutkan Samsul Huda, tim sukses dari bapaslon One-Fajri diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan dari bapaslon yang diusung.

Penerimaan berkas persyaratan tersebut, dibuka selama tiga hari yakni mulai pada Jumat (18/9/2010) hingga Minggu (20/9/2020).

"Dan untuk perbaikan syaratnya kita tunggu mulai hari ini tanggal 18 sampai tanggal 20. Pada tanggal 18 dan 19 dibuka penerimaa berkas mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Hari terakhir itu tanggal 20 ditunggu dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," imbuhnya.

Dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Bidang Teknis dan Penyelenggaraan itu, setelah nantinya kekurangan berkas dilengkapi oleh bapaslon One-Fajri, pihaknya bakal melakukan penelitian kembali pada berkas One-Fajri hingga Selasa (22/9/2020).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved