Cara Blokir STNK Secara Online, Sebaiknya Segera Lakukan Usai Jual Kendaraan

Di DKI Jakarta, saat ini pemblokiran STNK sudah bisa dilakukan secara online. Simak caranya:

Editor: Hanang Yuwono
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor 

TRIBUNSOLO.COM -- Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, muncul tren menjual aset berupa kendaraan.

Aset kendaraan tersebut bisa berupa mobil atau motor yang dijual karena kondisi ekonomi tak memungkinkan.

Saat menjual kendaraan, salah satu yang patut Anda pertimbangkan adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Mengurus Pajak STNK Mati, Simak Perhitungan Dendanya

Cara Ubah Data di KTP Elektronik, Siapkan Persyaratan Dokumen sebagai Berikut

Mengapa penting? Anda perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Di DKI Jakarta, saat ini pemblokiran STNK sudah bisa dilakukan secara online. Simak caranya:

Dokumen persyaratan:

  • Foto copy KTP pemilik kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
  • Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
  • Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
  • Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
  • Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Prosedur Pemblokiran STNK secara Online

  1.  Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
    - Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP,
    - Jika sudah diisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.
  3. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
  4. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
  5. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.
  6. Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan.
  7. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam. Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala bisa hubungi call center 0804-1222-773.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved