Pilkada Solo 2020
Polresta Solo Siapkan Sanksi Karantina Kesehatan, Jika Massa Pendukung Paslon Nekat Lakukan Konvoi
Petugas Kepolisian mengingatkan massa dari Paslon Peserta Pilkada Solo 2020 agar tidak melakukan konvoi dan berkerumun.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Petugas Kepolisian mengingatkan massa dari Paslon Peserta Pilkada Solo 2020 agar tidak melakukan konvoi dan berkerumun.
Sebab, dalam aturan yang ada jelas tertuang pembatasan peserta.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi bagi pendukung paslon yang nekat melakukan konvoi.
"Kita siapkan sanksi bagi mereka yang nekat, tidak ada konvoi dan iring-iringan, kerumunan," jelas dia.
"Ada sanksi, mulai karantina kesehatan, KUHP dan regulasi wabah penyakit menular," kata Kombes pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/9/2020).
Pihaknya mengimbau semua pendukung dan Peserta Pilkada Solo 2020 bisa disiplin.
"Kalau tidak mengindahkan kita siap berikan sanksi," papar dia.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tidak mau ada klaster baru dari acara ini.
• Daftar Paslon Pilkada Solo Raya 2020, Ada yang Maju dari Jalur Independen hingga Musuh Kotak Kosong
• 300 Personel TNI-Polri Disiagakan, Lakukan Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Solo 2020
• Pendemi Covid-19, Undangan Tahapan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Solo 2020 Dibatasi
• Update Laka Truk Tabrak Warung di Mojosongo, Kasatlantas Polresta Solo: Karena Rem Blong
SIAGAKAN 300 PERSONEL
Sebanyak 300 Personel dari TNI dan Polri melakukan penjagaan acara Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Solo 2020, Kamis (24/9/2020) pukul 13.00 WIB.
Acara tersebut digelar di The Sunan Hotel Solo dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terkait pengundian ini pihaknya sudah mensiagakan sebanyak 300 personel dari TNI dan Polri.
"Pengamanan dari Polresta Solo dibackup TNI," jelas dia.
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ada PKPU no 13 tahun 2020 baru yang menyatakan ada pembatasan peserta yang hadir dalam acara pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon).
Menegakan aturan tersebut pihaknya sudah menyiapkan personel di kawasan jalan The Sunan Hotel dan dalam hotel.
"Tidak ada kerumunan, tidak konvoi iring -iringan," papar dia.
Pihaknya sampai saat ini terus melakukan kegiatan operasi yustisi berkaitan protokol kesehatan Covid-19. (*)