Pilkada Wonogiri 2020
Berebut Kata "Nyawiji", Deklarasi Kampanye Damai di Wonogiri Gagal, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu
Penyelenggaraan deklarasi kampanye damai Pilkada Wonogiri 2020 yang semestinya diikrarkan dan ditandatangani seluruh pasangan calon (Paslon) gagal dil
TRIBUNSOLO.COM - Penyelenggaraan deklarasi kampanye damai Pilkada Wonogiri 2020 yang semestinya diikrarkan dan ditandatangani seluruh pasangan calon (Paslon) gagal dilaksanakan di kantor KPU Wonogiri, Sabtu (26/9/2020).
Sebab, kedua Paslon kekeh ingin menggunakan kata "nyawiji" (Bersatu) dalam slogan kampanye mereka.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menyatakan, secara umum acara tersebut sudah ditutup dengan doa dan menyatakan masa kampanye sudah dimulai dari hari ini hingga 5 Desember 2020.
"Kami berharap seluruh proses berjalan luber dan jurdil," katanya.
• Demi Gunakan Kata Nyawiji dalam Slogan Kampanye, Dua Paslon di Pilkada Wonogiri 2020 Adu Argumen
• Jumlah Harta Kekayaan Hartanto-Joko Purnomo Sang Penantang Petahana Jekek di Pilkada Wonogiri 2020
• Intip Kekayaan Tandem Gibran Teguh Prakosa, Miliki Tanah di Wonogiri Senilai Rp 800 juta
• Getaran Gempa Barat Daya Pacitan Terasa Sampai Wonogiri
Terkait protes yang dilayangkan tim kampanye paslon nomor urut dua JOSSS, Toto menyatakan saat ini masih dalam tahap proses pembahasan.
Setelah proses pembahasan selesai, KPU akan menyampaikan hasilnya.
Dengan demikian, jadwal pembuatan alat peraga kampanye juga akan mundur.
Menyoal tidak adanya ikrar dan tanda tangan paslon dalam deklarasi damai, Toto berdalih damai dan tidaknya kampanye tidak harus ada tanda tangan paslon dan partai pengusung.
"Saya yakin beliau itu orang-orang terbaik dan Wonogiri pasti punya kedewasaan politik dan budaya dan bersosial masyarakat," kata Toto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU meski kegaitan deklarasi kampanye damai gagal.
Pasalnya KPU sudah melaksanakan kegiatan itu sesuai peraturan yang ada.
"Kalau terjadi dinamika seperti itu, diluar pekiraan KPU." kata Ali.
"Secara aturan meski tidak ada penandatanganan deklarasi, KPU tidak melanggar," imbuhnya.
Ali menyebutkan, deklarasi bukan suatu tahapan dan bukan pula sebuah kewajiban.
Kegiatan itu hanya simbol dimulainya tahap kampanye pilkada dan sarana untuk menyatukan komitmen masing-masing paslon dalam menjaga kondusifitas.
Ia menambahkan, persoalan itu bisa menjadi sengketa manakala KPU sudah menetapkan dalam sebuah keputusan ataupun berita acara.
Namun sampai saat ini KPU belum membuat keputusan terkait APK dan bahan kampanye. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gegara Kata "Nyawiji", Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Wonogiri Gagal", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/26/19510721/gegara-kata-nyawiji-deklarasi-kampanye-damai-pilkada-wonogiri-gagal?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Editor : Farid Assifa
Tak Singgung Pembangunan Fisik, Jekek - Setyo Sebut Penanganan Covid-19 Jadi Program Paling Utama |
![]() |
---|
Sah! Jekek - Setyo Ditetapkan Jadi Bupati - Wakil Bupati Wonogiri Terpilih untuk Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Bupati Wonogiri Terpilih, Tapi Jekek Tak Hadiri Rapat Pleno, Begini Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Siang Ini, Joko Sutopo - Setyo Sukarno akan Ditetapkan Bupati & Wakil Bupati Wonogiri Terpilih |
![]() |
---|
Jekek Sapu Bersih Perolehan Suara di 25 Kecamatan Wonogiri, Ini Daftarnya |
![]() |
---|