Pilkada Sukoharjo 2020
Bawaslu Sukoharjo Sudah Terima Laporan ASN Tawangsari yang Dilaporkan Kubu Joswi, Begini Langkahnya
Bawaslu Sukoharjo mendapatkan laporan pertama setelahpenetapan paslon dalam Pilkada 2020.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Menurut Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, tahapan kampanye akan berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.
Selain mendeklarasikan untuk mematuhi aturan kampanye, kedua Paslon juga deklarasi untuk menaati protokol kesehatan Covid-19.
Ya, Pilkada 2020 ini bakal dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Hari ini deklarasi kampanye damai, ini berisi komitmen mematuhi aturan kampanye dan kedisiplinan protokol kesehatan." kata Nuril.
"Ini juga sudah diatur dalam PKPU 13," imbuhnya.
• Penampakan Deklarasi Pilkada Damai Sukoharjo, EA dan Joswi Kompak Kenakan Kemeja Serba Putih
• Tak Sampai Rp 50 Juta, Ini Rincian Harta Kekayaan Calon Wakil Bupati Sukoharjo Wiwaha Aji Santosa
• EA dapat Nomor Urut 1 dalam Pilkada Sukoharjo 2020, Wardoyo Sebut Sebagai Angka Identik Menang
Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menambahkan, dalam PKPU 13 Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait protokol kesehatan yang dilakukan peserta Pilkada.
"Bawaslu diberikan kewenangan apabila ada pelanggaran terkait protokol kesehatan." kata Bambang.
"Kami sudah sosialisasikan itu, agar semua bisa memodami ini semua," imbuhnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yuni Wahdiyati mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi agar Pilkada bisa berjalan dengan protokol kesehatan.
"Jika terjadi kasus, harus dilakukan 3T (Tracing, Traking, dan Treatment)," tandasnya. (*)