Melihat Rincian yang Didapat dari Beasiswa Unggulan Kemendikbud, Simak Cara Daftarnya
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 masih membuka pendaftaran hingga 3 Oktober 2020
"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.
Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.
"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia.
2. Biaya hidup
Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan.
3. Biaya buku
Penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah.
Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusus untuk research. Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.
"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia.
Untuk mengetahui syarat lengkap, cakupan, hingga alur pendaftaran, ikuti Webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan Tahun 2020 melalui laman https://www.youtube.com/watch?v=_0r3DYrVBWs
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ramai Peminat, Apa Saja yang Didapat?",