Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tragis, Bocah 10 Tahun Dibunuh di Kebun, Pelaku Setubuhi Jasadnya 

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," kata Kapolsek Nibung AKP Denhar, melalui pesan singkat, Senin (28/9/2020).

kompas.com
Ilustrasi : Seorang pesilat PSHT di Sragen yang masih berusia 13 tahun, tewas saat latihan. 

TRIBUNSOLO.COM - Entah setan apa yang merasuki AW (18) sehingga tega membunuh korban yang masih bocah berinisial IC (10).  

Bukan itu saja, Pelaku AW juga menyetubuhi jasad korbannya. 

Kejadian ini terjadi di perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan. 

Cerita Sandra Dewi yang Tak Mau Pindah Keyakinan Demi Menikah, Pernah Punya Pacar Beda Agama

Kemarin Bayi Dibunuh Hasil Hubungan Gelap, Kini Bayi Dibuang di Boyolali, Untung Ditemukan Pemulung

"Pelaku ini juga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal," kata Kapolsek Nibung AKP Denhar, melalui pesan singkat, Senin (28/9/2020).

Diceritakan Denhar, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Kejadian berawal saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung yang berisi sembako.

Namun, di tengah perjalanan, ia bertemu dengan pelaku.

"Pelaku ini awalnya menanyakan ibu korban. Namun, korban marah sehingga membuat pelaku ini emosi," ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung mengambil kayu dan di dalam kebun dan memukul kepala bagian belakang korban hingga korban tewas.

"Keluarga awalnya sempat mencari korban yang tidak pulang. Pada Sabtu kemarin baru ditemukan warga yang hendak ke kebun," ujarnya.

Dendam dengan ibu korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap AW. Ternyata, motif pembunuhan itu dilatar belakangi dendam terhadap ibu korban. Pasalnya, pelaku pernah kepergok mencuri di rumah korban. 

"Pelaku kesal sama ibu IC karena sering dimarahi," ungkapnya.

Setelah didalami, lanjut Denhar, antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Atas perbuatannya, AW dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 15 tahun. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Dibunuh, Pria Ini Sempat Setubuhi Jasad Bocah 10 Tahun di Kebun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved