Usul Metode Kotak Suara Keliling, KPU Sebut Prinsip Kerahasiaan Tetap Terjaga
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling (KSK).
TRIBUNSOLO.COM - Munculnya usulan metode kotak suara keliling (KSK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sebagian orang bertanya-tanya.
Apakah kerahasiaan dari pemilih akan tetap terjaga pada Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling (KSK).
• Dapat Nomor 3, ABY-HJT Meyakini yang Menang Pilkada 2020 yang Datang Terakhir di KPU Klaten
• Datang Terakhir, ABY-HJT Terima Nasib Tunda Masuk Selama 4 Menit di KPU, Ini Alasannya
Melalui metode ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi memastikan, prinsip kerahasiaan tetap terjaga melalui metode pemungutan suara ini, lantaran petugas yang berkeliling akan didampingi oleh pengawas dan saksi peserta Pilkada.
"Ya mudah saja, pemilih baru diberikan surat suara saat dikunjungi, sehingga surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang masih utuh," kata Pramono kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
"Mencoblos secara rahasia, tertutup, tetapi bisa disaksikan oleh KPPS, pengawas, maupun saksi," tuturnya.
Pramono menyebut, metode pemungutan suara ini tak akan menularkan virus corona.
Sebab, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shiled dan hand sanitizer.
Perlengkapan yang sama digunakan para petugas pemilihan dan pengawas saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan serta tahap pencocokan dan penelitian pemilih.
"Dan dari dua tahapan itu terbukti pelaksanaan tahapan berjalan aman, sehat. Tidakterjadi penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut Pramono, melalui metode tersebut kontak antara satu orang dengan lainnya justru dapat diminimalisasi.
"Kontak dengan pemilih kan minim sekali. Tidak intens dan tidak lama," katanya.
Namun demikian, lanjut Pramono, metode ini hanya dapat digunakan jika ke depan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).