Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usul Metode Kotak Suara Keliling, KPU Sebut Prinsip Kerahasiaan Tetap Terjaga 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling (KSK).

TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi: Sejumlah orang sedang manata kotak suara KPU di Gedung Budi Sasono Sukoharjo, Rabu (10/4/2019) 

"Kalau soalnya Perppu, tentu KPU hanya bisa sebatas mengusulkan. Karena kewenangan ada di pihak lain," kata dia.

Sebelumnya diberitakan,KPU mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).

KSK diusulkan sebagai metode alternatif lantaran pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Pramono mengatakan, metode KSK dapat diperuntukkan bagi pemilih yang takut datang ke TPS karena situasi pandemi, pemilih yang tengah mengisolasi diri, atau yang positif Covid-19.

Ketentuan mengenai kriteria pemilih yang menggunakan metode KSK bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).

Petugas yang mendatangi pemilih pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) supaya tak terjadi penularan virus.

"Intinya KSK ini untuk jemput bola, agar tingkat partisipasi tidak mengalami penurunan," ujar Pramono.

Adapun tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Masa kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September dan akan berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember mendatang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Klaim Metode Kotak Suara Keliling Bisa Jamin Rahasia Suara Pemilih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved