Ada 7 Penyebab Rekening Anda Belum Tersalurkan Subsidi Gaji, Simak Saran dari Menaker
Namun, di balik realisasi bantuan gelombang kedua ini masih terdapat beberapa karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi ini.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji/upah gelombang kedua pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.
Pemberian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan setelah penyaluran gelombang satu tahap V selesai.
• Update Subsidi Gaji Karyawan : Jutaan Pekerja Batal Terima Rp 600.000 per Bulan, Ini Penyebabnya
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Namun, di balik realisasi bantuan gelombang kedua ini masih terdapat beberapa karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi ini.
Terkait hal ini dilansir dari akun instargam @kemnaker, terdapat beberapa hal yang membuat karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta belum mendapatkan bantuan ini.
"Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar." tertulis dari unggahan instagram @kemnaker.
1. Duplikasi rekening.
2. Rekening sudah tutup.
3. Rekening pasif.
4. Rekening tidak valid.
5. Rekening dibekukan.
6. Rekening yang tidak sesuai dengan NIK.
7. Rekening tidak terdaftar.
Menaker Ida Fauziyah memberikan saran kepada Anda yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah.
"Menaker imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan." tertulis di unggahan instagram @kemnaker.
Sebanyak 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, BP Jamsotek Beberkan Alasannya
Sebanyak 2,4 juta nomor rekening pekerja tidak dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pemerintah.
BP Jamsostek pun membeberkan alasan mengapa ada jutaan yang tak menerima subsidi gaji.
"Pertama kita cek dari segi perbankan. Kedua dari syarat penerima sesuai Permenaker."
"Jadi kita temukan ada yang tidak valid. Kemudian, ketiga adanya ketertinggalan data," ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).
• Begini Tips Mengatur Uang saat Terjadi Resesi Ekonomi, Pengamat: Bedakan Keinginan dan Kebutuhan
• Cara Cepat Merapikan Teks Copy Paste di Microsoft Word, Tak Perlu Khawatir Perubahan Format
"Misalnya satu NIK harus satu nomor kepesertaan dan satu nomor rekening."
"Dan akhirnya dari 12,4 juta data yang kita serahkan ke Kemenaker ada 2,4 juta data yang tidak valid atau tidak dapat dilanjutkan penyalurannya," jelas dia.
Agus melanjutkan, dari 2,4 juta nomor rekening tersebut 1,8 jutanya tidak sesuai syarat penerima di Permenaker nomor 14 tahun 2020.
Diantaranya adalah upah tercatat di atas 5 juta per bulan, maupun kepesertaannya di BP Jamsostek setelah bulan Juni.
"25 persen lagi atau 600 ribu nomor rekening lainnya disebabkan gagal konfirmasi ulang," jelas dia.
Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta orang.
Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen.
(*)