Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengamat UNS Sebut Pihak yang Tak Sepakat UU Cipta Kerja Masih Bisa Ajukan Judicial Review ke MK

Bagi pihak yang belum sepakat dengan UU Cipta Kerja masih bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi pihak yang belum sepakat dengan UU Cipta Kerja masih bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan sejumlah pasal yang terkandung dalam regulasi itu masih belum mengakomodir hak buruh.

"Banyak yang tidak setuju dengan RUU Cipta Kerja disahkan. Secara formil, pembahasannya begitu singkat, wacana tidak kuat, dan partisipasi publik lemah," kata Agus kepada TribunSolo.com, Selasa (6/10/2020).

Omnibus Law Disahkan, Sebanyak 35 Investor Global Malah Khawatir dan Keluarkan Surat Terbuka

Kecelakaan Karambol, Sopir & Penumpang Mobil Pikap Asal Boyolali Terjepit, Evakuasi Pun Dramatis

"Kemudian material isi, pasal-pasalnya kontroversial terutama menyangkut buruh. Posisi buruh lemah dibanding pengusaha dalam RUU ini," tambahnya.

Sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja mengubah materi yang termaktub dalam peraturan lainnya.

Dalam bab ketenagakerjaan, misalnya, regulasi tersebut mengubah atau bahkan menghapus beberapa pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Contohnya Pasal 59 dalam UU Ketenagakerjaan soal Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Itu bisa membuat posisi buruh dalam perusahaan jadi tidak menentu.

"Di Undang-Undang yang lama, perjanjian itu diatur sedemikian rupa. Dua tahun kemudian bisa diperpanjang dengan perjanjian. Sekarang nyaris tidak ada perjanjian," ujar Agus.

Menurut Agus, UU Cipta Kerja berorientasi menarik investor masuk ke Indonesia.

Namun itu tentu harus diimbangi dengan kesejahteraan buruh.

"Buruh jangan dijadikan pekerja murni tapi sebagai aset perusahaan. Karena perusahaan tidak laku kalau buruh tidak dimuliakan," terangnya.

Tragedi Mikrofon Mati, Pengamat Politik UNS : Puan Maharani Tak Elok saat Demokrat Mencuri Momen

Masyarakat Abai Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Ingatkan Penularan Masih Terus Terjadi

Meski begitu, masyarakat masih bisa mengajukan judicial review atas materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review itu ada dua yang diuji. Pertama soal formilnya. Pengujian atas formalitas, apakah pembahasannya sudah sesuai prosedur atau belum, tingkat partisipasinya bagaimana dan sebagainya," ucap Agus.

"Yang kedua, soal materi apakah yang dimuat dia bertentangan tidak dengan konstitusi yang ada. Beberapa pasal konstitusi bisa menjadi batu uji atas UU Cipta Kerja," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved