Berita Sukoharjo Terbaru
PJ Kades Gedangan Dilantik, Camat Grogol: Jika Ada yang Tidak Terima Silahkan ke PTUN
"LHP pertama dilakukan oleh inspektorat terkait kasus penjabat lama untuk diberhentikan sementara," jelasnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PJ Kades Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo drs. Joko Miranto resmi dilantik, Sabtu (10/10/2020) malam.
Pelantikan dipimpin Camat Grogol, Bagas Windaryatno yang mewakili Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, di Balai desa Gedangan.
Joko Miranto menggantikan Kades Gedangan sebelumnya Andri Eko Sulistyo yang diberhentikan.
• Kades Gedangan Grogol Sukoharjo Diberhentikan, BPD Ungkap Sejumlah Pelanggaran
• Sinopsis & Trailer Film Ghost Rider Tayang Malam Ini Pukul 20.00 WIB, di Bioskop Trans TV
Menurut Camat Grogol, Bagas Windaryatno, pelantikan PJ Kades ini dilakukan untuk melaksanakan tugas Kades.
Sebab, bila tidak ada Kades, maka program desa akan terganggu, seperti program pencairan anggaran dan lain sebagainya.
"Hari ini kita melantik PJ Kades Gedangan," katanya, Sabtu (10/11/2020).
"PJ Kades ini akan melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan hingga melaksanakan Pilkades antar waktu," jelasnya.
Bagas menjelaskan, pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada Sukoharjo 2020.
Karena massa jabatan Kades sebelumnya masih kurang dari setengah waktu dari masa jabatannya.
"Joko Miranto merupakan Sekcam Grogol, karena sesuai aturan Bupati, PJ Kades harus ASN di lingkup Pemkab Sukoharjo," jelasnya.
Diberhentikannya Kades lama, berawal dari usulan BPD Gedangan yang menemukan sejumlah kasus yang dilakukan Andri.
"LHP pertama dilakukan oleh inspektorat terkait kasus penjabat lama untuk diberhentikan sementara," jelasnya.
"Dan BPD memohon LHP kedua kepada Bupati untuk diberhentikan permanen," terangnya.
Atas diberhentikannya Andri Eko Sulistyo ini, menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.
Karena dianggap pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal itu, Bagas mengatakan masyarakat bisa menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika ada kelompok masyarakat yang tidak menerima, silahkan melakukan uji melalui mekanisme PTUN," ucapnya.
"InsyaAllah ini semua bisa kondusif," tandasnya. (*)