Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peringatan Polisi: Pelajar yang Ikutan Aksi Bakal Tercatat di SKCK, Bisa Persulit saat Cari Kerja

Ade mengatakan, catatan tersebut akan dituangkan saat para pelajar yang diamankan saat ini akan mengajukan SKCK.

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Agil Tri
ILUSTRASI: Polisi menggiring pelajar SMA yang diduga akan menyusup ke demo mahasiswa saat menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNSOLO.COM -- Banyaknya pelajar yang mengikuti demonstrasi membuat Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membuat sebuah kebijakan.

Ia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ade menjelaskan hal tersebut kepada 29 pelajar yang diamankan saat akan melakukan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Segera Pulang ke Indonesia, DPP FPI Sebut Pencekalan Sudah Berakhir

Baca juga: Buntut Penangkapan Penyusup Demo Tolak Omnibus Law di Solo : 2 Orang Kini Berstatus Tersangka  

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus."

"Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut akan dituangkan saat para pelajar yang diamankan saat ini akan mengajukan SKCK.

Ade mengatakan, 25 dari 29 pelajar yang berhasil diamankan mengaku tidak memiliki uang untuk transportasi ke Jakarta.

Mereka berencana akan menghentikan mobil muatan barang untuk melakukan aksi ke Jakarta.

"Tadi mereka tidak punya uang mau nebeng mobil muatan barang."

"Memberhentikan mobil di jalan nebeng ke Jakarta," kata dia.

Para pelajar tersebut juga mengaku mendapat undangan aksi menolak UU Cipta Kerja melalui media sosial.

Namun, lanjut Ade, banyak dari mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka perjuangkan dalam aksi tersebut.

"Semua ditanya tidak tahu," kata dia.

Seperti diketahui hari ini kembali terjadi aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya ada 12.000 personel yang telah disiapkan untuk pengamanan massa.

"Pasukan 12.000 pengamanan terdiri dari Polri dan TNI dan Pemprov," kata dia.

Pentingnya SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Surat ini berfungsi sebagai bukti yang menerangkan pemohon tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Selain itu SKCK juga dibutuhkan saat melamar pekerjaan misalnya perbdaftaran sekolah, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan lainnya.

Sebelum membuatnya ada baiknya perhatikan persyaratannya berikut ini:

 

Syarat Membuat SKCK

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah semua persyaratan di atas lengkap, Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat.

Cara dan Prosedur Membuat SKCK

Bagi pemohon yang akan membuat SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis. 

Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.

Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK

 

Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Cara dan Prosedur Membuat SKCK Online

Pertama, siapkan persyaratannya.

Lalu, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 

Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 

Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 

Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 

Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

*Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolresta Tangerang: Pelajar Ikutan Aksi Akan Tercatat di SKCK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved