Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tebal Naskah UU Cipta Kerja Susut Jadi 812 Halaman, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Alasannya

Simpang siur keberadaan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya diungkap oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Editor: Adi Surya Samodra
Mario/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Naskah final Undang – Undang Cipta Kerja sempat simpang siur lantaran banyak versi yang beredar di masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, simpang siur keberadaan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya diungkap oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

Sejak resmi disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu, keberadaan draf UU Cipta Kerja menjadi pertanyaan.

Sebab, baik publik maupun anggota DPR belum dapat mengakses naskah UU tersebut.

Pimpinan Badan Legislasi sempat membagikan draf RUU Cipta Kerja dengan nama penyimpanan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" kepada awak media.

Substansi di dalam dokumen setebal 905 halaman itu disebut yang disahkan di dalam rapat paripurna.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Wapres Maruf Amin : Jadi Pertaruhan Kredibilitas Indonesia di Mata Dunia

Baca juga: Bawa Miras, Sejumlah Orang dari Kelompok Anarko Dicokok Polisi di Tengah Demo UU Cipta Kerja di Solo

Namun pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf lain dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman.

Selanjutnya pada Senin malam, beredar draf berbeda setebal 812 halaman dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN".

Keabsahan kedua dokumen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Azis menjelaskan, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 488 halaman.

Namun, dengan adanya halaman penjelasan pada pasal-pasal tersebut, total ketebalan Omnibus Law UU Cipta Kerja mencapai 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Diterangkan, saat pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, pengaturan margin kertas masih menggunakan format A4.

Itulah yang kemudian disebutkan oleh Indra bahwa jumlah halaman RUU Cipta Kerja mencapai 1.035 halaman.

Sesuai mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin yang digunakan untuk aturan perundang-undangan menggunakan ukuran Legal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved