Berita Solo Terbaru
Polsek Laweyan Tangkap 2 Pencuri, Satu Pelaku Sudah Tertangkap 6 Kali
Polisi dari jajaran Polsek Laweyan Solo, berhasil mengamankan dua orang residivis pencurian. Mereka adalah SR (41) dan GCP (21) warga Kampung Dadapan
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pelaku pencurian SR (41) dan GCP (21) warga Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, saat di Mapolsek Laweyan Solo, Kamis (15/10/2020)
Salah satu pelaku berinisial SR (41) diketahui melarikan diri dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dan warga.
Sementara, satu pelaku yakni GCP sudah ditangkap dan mendapatkan bogem mentah dari warga.
"Mereka sempat di massa oleh warga," kata AKP Ismanto.
Saat ini dua tersangka sudah diamankan dengan barang bukti satu unit Spm Honda Beat warna hitam Nopol AD 3361 MU.
Satu buah alat congkel dari besi dan satu buah pisau sangkur.
Dua buah kunci gembok yang sudah rusak.
Sementara, pasal yang dikenakan adalah pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2