Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres karena 4 Tahun Kasus Mandek, Dibantu 13 Advokat

Keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka, Nusa Tenggara Timur yang mengalami kasus pemerkosaan kini menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.

Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka, Nusa Tenggara Timur yang mengalami kasus pemerkosaan kini menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.

Dalam gugatan ini diketahui pihak keluarga dibantu oleh 13 advokat.

Baca juga: Istri Robby Sumampouw Antar Jenazah Suami Tercinta ke Tempat Peristirahatan Terakhir di Delingan

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.

Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Respons Hotman Paris Setelah Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja: Berita Bagus untuk Para Buruh

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW.

JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban. Namun, korban menolak uang tersebut.

Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya. 

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved